Garis Batas Manusia

Bagikan

Menilas balik Hari Hak Asasi Manusia Internasional (12/10), hari dimana para aktivis hingga masyarakat sipil menggerakan suara dan ‘memperingatkan’ pemerintah agar memberi sedikit waktu untuk permasalahan HAM Indonesia yang tak kunjung usai. Namun sebelum menindak lanjuti permasalahan besar, baik bagi kita melihat hal kecil,tetapi juga berdampak besar pada diri dan lingkungan.

Menurut John Locke, hak asasi manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Dikarenakan sifatnya yang demikian, maka kekuasaan apapun di Dunia tidak berhak untuk mencabut hak asasi tiap manusia. Dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tercantum bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merpakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindugan harkat dan martabat manusia.

Perkembangan HAM dilanjutkan dengan munculnya empat hak kebebasan manusia (the four freeedoms) di Amerika yang diproklamirkan oleh Presiden Theodore Roosvelt, terdiri atas: hak kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat; hak kebebasan memeluk agama dan beribadah sesuai dengan ajaran agama yang dipeluknya; hak bebas dari kemiskinan; dan hak bebas dari rasa takut. Tujuh tahun setelahnya, lahirlah Deklarasi Universal HAM (DUHAM) yang dikukuhkan oleh PBB dalam Universal Declaration of Human Rights (UDHR) pada tahun 1948. Memuat lima jenis hak asasi yang dimiliki oleh setiap individu: hak personal (hak jaminan kebutuhan pribadi); hak legal (hak jaminan perlindungan hukum); hak sipil dan politik; hak subsistensi (hak jaminan adanya sumber daya untuk menjamin kehidupan); dan hak ekonomi, social dan budaya.

Kembali pada riuh keadaan masyarakat terkini, banyak hak kecil yang masih belum disadari namun memberi akibat yang cukup dalam terutama bagi kaum minoritas di Indonesia. Mungkin jika ditelisik lebih dalam tidak ada kesalahan yang terlihat secara gambling pada kehidupan sehari-hari, namun banyak ungkapan yang tidak bisa direalisasi bagi mereka. Sebagai contoh kecil yang sering terjadi tetapi abai dalam perhatian umum, pengucapan selamat atas perayaan hari raya agama masing-masing. Berbagai fatwa maupun pendapat setiap tahun selalu dikeluarkan, namun acap kali diabaikan oleh kaum mayoritas. Padahal, pada zaman nabi, Rasulullah SAW telah menetapkan batasan-batasan yang tetap menghargai agama ataupun kepercayaan yang dianut masing-masing individu yang tertuang pada konstitusi di kota tersebut, yaitu Piagam Madinah. Pada Pasal 25, Rasulullah SAW telah memperingati Kaum Mu’minin bahwa Kaum Yahudi dari Bani ‘Awf adalah satu umat dengan mu’minin, yang dimana mereka memiliki kebebasan dalam beragama dan memiliki kepercayan terhadap Tuhan dengan cara mereka sendiri. Allah SWT pun telah berfirman dalam Al-Kafirun:6,

لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِىَ دِينِ

Yang berarti: Untukmu agamamu, dan untukkulah agamaku.

Ungkapan yang singkat namun mengandung makna yang cukup dalam ini acap kali diabaikan oleh masyarakat mayoritas. Hal ini dapat disambungkan dengan keadaan saat ini, dimana masyarakat Indonesia memiliki kebebasan dalam berekspreksi dan mempercayai keberadaan Tuhan dengan caranya sendiri. Keberagaman agama di Indonesia yang menimbulkan paham plural yang terkadang sering disalah artikan oleh beberapa oknum dan menyebut orang yang menganut paham tersebut ‘kafir’. Bahkan mereka tidak berhak sama sekali dalam mengkafirkan seseorang hanya dalam melihat perilaku sesorang, karena hanya uhan yang dapat menetapkan hal tersebut.

Nilai toleransi yang masih rendah dalam masyarakat menjadi PR bagi individu untuk memulai dalam diri mereka sendiri terlebih dahulu, agar lingkungan dapat menerapkannya secara langsung. Menghargai hal sekecil apapun akan memberikan nilai penghargaan bagi siapapun yang mendapatkannya dan membangun respect bagi sesama masyarakat. Jika bukan dari kita sendiri yang memulai, lalu kapan akan berakhir pertengkaran batin tersembunyi ini?

 

Salwa Rahmatuna
Mahasiswa S1 UIN Syarif Hidayatullah
Ilmu Hukum

Dapatkan Promo spesial sekarang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan

Kirim Artikel

Ingin menulis di Inspiring Menulis? Berikut cara mudah untuk mengirim artikel.

Berita terbaru

Masuk | Daftar

Masuk atau daftar dulu biar bisa komen, bikin konten dan atur notifikasi konten favoritmu. Yuk!

Atau Gunakan