Teknologi Drone: Ancaman atau Harapan?

Bagikan

Inspiring.my.id – Maraknya teknologi pesawat tanpa awak atau yang biasa disebut dengan drone menimbulkan ambiguitas tersendiri bagi berbagai negara tak terkecuali Indonesia.

Pasalnya, teknologi ini di satu sisi menimbulkan dampak positif bagi beberapa sektor, sebut saja industri perfilman yang kini lebih banyak menggunakan drone sebagai alat untuk pengambilan video di scene tertentu. Namun di sisi lain, kemajuan teknologi drone ini tidak menutup kemungkinan dapat berdampak bagi hukum domestik setiap negara.

Berbagai isu internasional yang disebabkan oleh pesawat tanpa awak ini telah membuktikan sisi lain dari dampak kemajuan teknologi tersebut.

Sebelum berbincang lebih lanjut perihal apakah drone ini sebuah ancaman ataupun harapan, mari kita berkenalan terlebih dahulu dengan teknologi yang satu ini.

Drone merupakan sebuah teknologi pesawat tanpa awak yang eksistensinya telah diramalkan oleh Nikola Tesla jauh sebelum teknologi ini paten seperti saat ini. Hadirnya fitur kamera menjadikan teknologi drone ini dapat digunakan untuk berbagai tujuan.

Drone sendiri saat ini dapat dengan mudah dipesan di beberapa toko online maupun offline dengan harga yang cukup beragam, sesuai spesifikasi dan keunggulan fiturnya. Namun, drone tersebut hanya memiliki daya kontrol dan jelajah yang sangat terbatas. Oleh karena itu, selain drone yang dapat digunakan untuk penggunaan aktifitas sehari-hari, ada juga drone yang secara khusus dirancang untuk keperluan militer dan pengamanan negara karena kemampuannya untuk menjelajah puluhan bahkan ratusan kilometer dengan teknologi visualnya.

Berbagai kemudahan yang diperoleh dengan hadirnya teknologi ini menjadi sebuah kemajuan bagi umat manusia. Penggunaan drone ini sudah mencakup setidaknya hampir di semua lini kehidupan masyarakat mulai dari yang hanya sekedar hobi ataupun untuk keperluan berbagai industri. Pengairan kebun dan sawah oleh para petani, pengambilan video oleh para camera men, inspeksi maupun patroli hutan oleh para polisi hutan telah membuktikan bahwa teknologi ini sangat bermanfaat bagi kehidupan manusia.

Tidak terkecuali untuk pengamanan serta patroli wilayah negara dapat dilakukan dengan teknologi drone ini. Beragam kegunaan drone ini di lain sisi berpotensi menjadi ancaman tersendiri apabila drone yang awalnya dilengkapi dengan fitur kamera untuk kepentingan inspeksi maupun patroli, kemudian dilengkapi dengan persenjataan seperti misille atau granat.

Tentu hal tersebut menjadi ancaman bagi semua negara tak terkecuali Indonesia, karena pesawat tanpa awak ini dapat dengan mudah melanggar perbatasan kedaulatan wilayah dan bahkan yang paling berbahaya dapat dengan mudah menyerang suatu negara tanpa harus mengerahkan pasukan.

Berbagai kebijakan terkait ketentuan penggunaan drone serta batasannya menjadi marak diperbincangkan oleh ranah hukum internasional, tak terkecuali Indonesia.

Pemerintah bertindak menanggapi fenomena drone ini dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 90 Tahun 2015. Langkah tersebut merupakan upaya pemerintah dalam merancang sebuah produk hukum yang sesuai dengan perkembangan zaman.

Hal ini perlu diapresiasi, terlepas dari belum sempurnanya cakupan dalam hukum tersebut. Namun tujuan utamanya sudah tentu untuk memastikan keselamatan penerbangan di Indonesia, baik masyarakat sipil maupun militer.

 

Kesederhanaan hukum ini melayangkan berbagai kritik terkait syarat administratifnya, atau lebih tepatnya mengenai dokumen yang perlu dilengkapi oleh suatu instansi ataupun yang tidak kalah penting, yaitu perihal kompetensi pilot. Karena kedua hal ini sangat berpotensi menimbulkan berbagai pertanyaan baru yang kompleks. Baik itu perihal seberapa siapkah instansi mengikuti peraturan tersebut; berapa besar kerugian yang dibebankan apabila terjadi insiden kecelakaan penggunaan; dan yang lebih urgen lagi adalah apabila insiden tersebut bukan hanya merugikan negara namun juga merugikan negara lain. Ihwal demikian, masalah hukum perdata internasional tentu akan sangat erat kaitannya.

Lantas terkait apakah dengan adanya kemajuan teknologi drone ini menjadi ancaman ataupun harapan bagi umat manusia, tentu perihal tersebut dikembalikan kepada pihak yang hendak menggunakannya.

Mayoritas penggunaan drone pada umumnya telah memudahkan berbagai sektor lini kehidupan manusia, terlepas dari masih adanya ancaman apabila teknologi pesawat tanpa awak ini dipersenjatai oleh oknum-oknum dengan kepentingan tertentu. Oleh karenanya, hukum internasional sangatlah diperlukan guna mengatur regulasi serta ketentuan terkait penggunaan teknologi drone ini.

Akhir kata, perkembangan teknologi merupakan suatu hal yang lazim demi memudahkan kehidupan umat manusia. Sudah mutlak adanya perkembangan tersebut diikuti dengan kebijaksanaan penggunaannya agar kemajuan yang ada tidak berdampak buruk bagi kelangsungan hidup umat manusia.

*)Penulis merupakan mahasiswa S1 Universitas Darussalam Gontor

Sumber gambar
Photo by Pok Rie from Pexels
www.mydronelab.com/blog/types-of-military-drones.html
www.youtube.com/watch?v=Oip1JobRPH4

Eh, udah tau belum GoPay ada app baru? Download deh. Dapet 10,000 Coins GRATIS pas upgrade ke GoPay Plus. Tinggal verifikasi KTP aja. Ini link downloadnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan

Berita Populer

Kirim Artikel

Ingin menulis di Inspiring Menulis? Berikut cara mudah untuk mengirim artikel.

Berita terbaru

Melody Ayunan Rasa

pada kenyataannya jika tidak ada komunikasi itumungkin tidak akan ada

Peduli Palestina

Inspiring Solidarity For Palestine Rp6.656.412 Terkumpul dari Rp10.000.000 68 Donasi

Masuk | Daftar

Masuk atau daftar dulu biar bisa komen, bikin konten dan atur notifikasi konten favoritmu. Yuk!

Atau Gunakan