Bisnis perbankan syariah di Indonesia selalu menghadapi risiko, terutama terkait dengan aktivitasnya sebagai perantara keuangan. Perkembangan lingkungan eksternal dan internal perbankan yang semakin pesat juga menyebabkan perbankan syariah semakin rumit, karena semakin tinggi pohon maka semakin kuat angin dan perkembangan perbankan syariah. di negara kita. Dalam kondisi tersebut, bank syariah harus mampu beradaptasi dengan lingkungan dengan menerapkan manajemen risiko yang sesuai dengan prinsip syariah. Prinsip-prinsip manajemen risiko yang diterapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan Indonesia (OJK) terhadap perbankan syariah di Indonesia diatur dalam aturan baku Islamic Financial Services Board (IFSB). Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia PBI No. 13/25/PBI/2011 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bank Umum Syariah dan Badan Usaha Syariah, risiko didefinisikan sebagai potensi kerugian yang diakibatkan oleh terjadinya suatu peristiwa tertentu. Risiko kerugian adalah kerusakan yang terjadi sebagai akibat langsung atau tidak langsung dari peristiwa risiko. Kerugian tersebut dapat berupa finansial maupun non finansial. Melihat kasus yang berbeda dari sektor perbankan pada umumnya dan perbankan syariah memberikan pelajaran penting bahwa kegagalan bank, baik syariah maupun konvensional, memiliki implikasi jangka panjang yang mendalam bagi perekonomian. Oleh karena itu, sangat penting bahwa sektor perbankan termasuk bank syariah harus diatur karena risiko yang melekat pada sistem perbankan.
Risiko mengacu pada kemungkinan bahwa sesuatu akan terjadi yang akan berdampak negatif pada diri Anda atau unit bisnis. Dalam bisnis, manajemen risiko adalah upaya untuk menghindari risiko dengan melacak dan mengidentifikasi sumber risiko, dan mengambil beberapa tindakan untuk meminimalkan dampak risiko. Jika Anda seorang pemilik bisnis, memahami proses manajemen risiko adalah satu hal. Keterampilan penting Anda karena Anda akan menghadapi berbagai masalah yang akan muncul. Pentingnya manajemen risiko adalah penerapan berbagai kebijakan dan prosedur untuk meminimalkan kejadian yang melemahkan kemampuan dan kualitas kerja perusahaan.Misalnya, dapat disimpulkan bahwa manajemen risiko adalah proses pemantauan, pengelolaan, dan pengambilan keputusan untuk menghindari risiko kerugian atau inefisiensi bisnis.
Tujuan manajemen risiko meliputi pemantauan sumber risiko, memberikan informasi risiko kepada perusahaan, meminimalkan kerugian akibat terjadinya risiko, memberikan rasa aman kepada pemangku kepentingan dan menjaga stabilitas dan pertumbuhan perusahaan. Manfaat manajemen risiko perusahaan membantu organisasi mencapai visi dan misinya, mencegah kegagalan bisnis, meningkatkan keuntungan perusahaan, dan menjaga kepercayaan pemangku kepentingan.
Bank syariah selalu menghadapi berbagai risiko yang kompleks dan berkaitan dengan usahanya. Dalam konteks perbankan, risiko adalah kejadian potensial, baik yang diharapkan maupun yang tidak diharapkan, yang akan berdampak negatif terhadap pendapatan dan modal bank. Situasi eksternal dan internal perbankan berkembang pesat, setelah itu risiko perbankan menjadi lebih kompleks, membutuhkan manajemen risiko yang canggih. Baik bank maupun otoritas pengawas perbankan mendapat manfaat dari penerapan manajemen risiko. Manajemen risiko diperlukan untuk mengidentifikasi, mengukur dan mengendalikan berbagai risiko.
Risiko likuiditas dapat didefinisikan secara luas sebagai kemampuan untuk memenuhi kebutuhan arus kas dengan segera dan dengan biaya yang wajar. Atau kemungkinan hilangnya lembaga karena ketidakmampuannya memenuhi kewajibannya. Manajemen Likuiditas Manajemen likuiditas sangat penting bagi bank karena mempengaruhi profitabilitas serta kelangsungan dan kelangsungan usaha. Tujuannya adalah:
Melakukan transaksi harian, memenuhi kebutuhan keuangan yang mendesak, memenuhi permintaan keuangan nasabah. Biasanya karena properti tidak dapat dijual dengan harga yang wajar karena kurangnya daya beli dan pergerakan harga yang besar.