Indonesia, negara dengan keanekaragaman suku, budaya, adat, dan agama yang bersatu dalam istilah “Bhinneka Tunggal Ika”. Tercatat enam agama yang telah diakui[1] di negara multikultural[2] ini. Dan Islam merupakan agama dengan jumlah pemeluknya mayoritas, mulai dari sabang sampai merauke. Berdasarkan data Globalreligiousfutures, 2019, dalam table diagram tercatat 228,82 juta jiwa beragama Islam yang diprediksikan pada tahun 2020 ini atau setara 87,17% dari total penduduk yang mencapai sekitar 265 juta jiwa.
Sebagai agama dengan jumlah pemeluknya mayoritas di NKRI ini, sudah menjadi keharusan para Muslim mengemban amanat besar berupa ‘toleransi’ untuk ditegakkan dalam masyarakat antar umat beragama.
Allah SWT berfirman dalam kitab suciNya:
[قُل يَآيُّهَا الكَافِرُونَ [1] لَآ أَعبُدُ مَا تَعبُدُونَ [2] وَلَآ أنتُم عَابِدُونَ مآ أَعبُدُ [3] وَلَآ أَنَا عَابِدٌ مَّآ عَبَدتُم [4] وَلَآ أنتُم عَابِدُونَ مآ أَعبُدُ [5] لَكُم دِينُكُم وَلِيَ دِينِ [6
Artinya: [1] Katakanlah: “Wahai Orang-Orang Kafir! [2] Aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah. [3] Dan kamu bukan penyembah Tuhan yang aku sembah. [4] Dan aku tidak akan pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah. [5] Dan kamu tidak (pula) menjadi penyembah Tuhan yang aku sembah. [6] Untukmulah agamamu, dan untukkulah agamaku. [3]
Dan dalam firmanNya yang lain, Allah berfirman:
[وَمِنهُم مَن يُؤمِنُ بِهِ وَمِنهُم مَن لَا يُؤمِنُ بِهِ وَرَيُّكَ أَعلَمُ بِالمُفسِدِينَ [40] وَإِن كَذَّبُوكَ فَقُل لِي عَمَلِي ولَكُم عَمَلُكُم أَنتُم بَرِيئُونَ مِمَّآ أَعمَلُ وَأَنَا بَرِيءٌ مِمَّا تَعمَلُونَ [41
Artinya: [40] dan diantara mereka ada orang-orang yang beriman kepadanya (Al-Qur’an) dan diantaranya ada (pula) orang-orang yang tidak beriman kepadanya. Tuhanmu lebih mengetahui tentang orang-orang yang berbuat kerusakan. [41] Jika mereka mendustakanmu, maka katakanlah: “Bagiku perbuatanku dan bagimu perbuatanmu. Kamu berlepas diri terhadap apa yang aku perbuat dan akupun berlepas diri terhadap apa yang kamu kerjakan.” [4]
Makna yang terkandung dalam dua firman Allah tersebut menjelaskan tentang bagaimana seharusnya sikap toleransi seorang Muslim terhadap sesama umat beragama, namun beda keyakinan. Dalam ajaran Islam, kita sebagai Muslim dianjurkan bersikap tegas hanya untuk menyembah dan patuh pada perintah Allah, tidak akan menyekutukanNya dengan yang lain. Dalam hal beragama, kita dianjurkan untuk tidak memaksa kaum lain untuk menyembah Allah karena kewajiban umat Islam hanya menyampaikan dakwah, tidak untuk memaksa masuk Islam. Dan apabila kita mendapati orang-orang yang mendustakan agama Islam, maka kita tidak perlu marah, cukup berkata padanya “untukmulah agamamu, dan untukkulah agamaku”.[5]
Dari dua dalil naqly diatas, dan masih banyak lagi dalil lain disebutkan dalam al-Qur’an yang membahas tentang toleransi, namun apakah toleransi umat beragama di tanah air ini sudah benar-benar ditegakkan? Beberapa daerah di Indonesia memang telah menegakkan toleransinya satu sama lain, tetapi di bagian tanah Indonesia yang lainnya, toleransi ini sangat sulit untuk dirasakan.
Jika kita sedikit menjelajahi kilas balik problematika toleransi umat beragama yang ada di tanah air ini, tidak mudah menyatukan keanekaragaman budaya dan agama, apalagi di negara multikultural seperti Indonesia. Sudah menjadi resiko apabila terjadi kesalah pahaman antar umat beragama.
Dalam kehidupan modern, diskriminasi agama merupakan sebuah ironi.
Imparsial[6] yang menemukan adanya 31 kasus intoleransi yang terjadi di Indonesia sejak November 2018 hingga November 2019. Mayoritas kasus intoleransi yakni pelarangan ibadah (11 kasus). Tiga diantaranya merupakan perusakan rumah ibadat. Ardimanto menyebut pelaku intoleran paling banyak didominasi oleh kelompok masyarakat, sehingga mereka menggerakkan masyarakat sekitar untuk melakukan tindakan intoleransi. Selain itu, Ardimanto menuturkan bahwa pelaku lainnya ialah aparat penegak hukum dan pemerintah. Sementara itu, Wakil Direktur Imparsial Gufron Mabruri mengungkap intoleransi yang terus berulang lantaran peraturan yang membatasi kebebasan beragama dan hukum yang belum tegas. Oleh karena itu, beliau mendorong pemerintah untuk mencabut beberapa peraturan dan mempertegas hukum terhadap pelaku intoleran.
Dari beberapa contoh di atas yang mewakili sekian banyak kasus intoleransi beragama di negeri ini, perlu kita ketahui bahwa “Bhinneka Tunggal Ika” bukan hanya ideologi yang dirumuskan dan ada hanya untuk didokumentasikan saja, akan tetapi kita amalkan dalam kehidupan bersosialisasi, dengan berpegang teguh pada dalil-dalil Qur’an dan sunnah yang ada, khususnya kehidupan antarumat beragama. Karena adanya perbedaan bukan untuk saling membedakan diri lantas saling menjatuhkan, akan tetapi saling mewarnai dengan warna positif dan saling mendukung satu sama lain.
Penulis : Nisrina Aprilia
[1] Agama itu terdiri dari Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu.
[2] Keragaman atau perbedaan terhadap suatu kebudayaan dengan kebudayaan lain.
[3] Q.S. al-Kafirun [109]: 1-6
[4] Q.S. Yunus [10]: 40-41
[5] Dalam Qur’an TafsirAl- Jalalayn (Karangan Ulama Al-Imam Jalaluddin Al-Mahally dan Jalaluddin As-Suyuthi) Q.S. Yunus [10]: 41 merupakan ayat yang mansukh (terhapus) dengan Ayatu-l-Sayf, yakni Q.S. al-Taubah [9]: 5.
[6] Sebuah LSM yang bergerak di bidang mengawasi dan menyelidiki pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia. Lembaga ini berbadan hukum Perkumpulan dengan akta pendirian nomor 10/ 25 Juni 2002 dan didirikan oleh 18 orang pekerja hak-hak asasi manusia Indonesia.