Di dalam beberapa kitab fiqih, kita akan menemukan bahwa salah satu air yang makruh digunakan untuk bersuci adalah air musyammas; yakni air yang terjemur di bawah terik matahari. Hal ini berdasarkan dari atsar yang diriwayatkan oleh Jabir r.a. bahwa Sayyidah Aisyah r.a., suatu waktu pernah menjemur air di bawah terik matahari, kemudian beliau ditegur oleh Rasulullah SAW, lalu bersabda:
لا تفعلي يا حميراء فإنه يورث البرص
“Jangan lakukan wahai Aisyah, karenanya (air yang dijemur) dapat menyebabkan kusta”.
Namun hadits ini dianggap bermasalah oleh sebagian ulama’, termasuk Imam Nawawi sebagai ulama’ syafi’iyah juga munghukumi bahwa air musyammas tidak ada kemakruhan secara mutlaq dan boleh digunakan untuk bersuci (lihat Raudhatut Thalibin, Juz: 1, hal: 11). Namun, ulama’ syafi’iyyah yang lain menyatakan bahwa air musyammas tetap makruh sebagai qoul mu’tamad dalam madzhab syafi’i dengan beberapa syarat yang harus terpenuhi sehingga air tersebut dihukumi makruh.
Syarat-syarat tersebut tertulis secara jelas dalam kitab At-Taqrirat As-Sadidah fil Masail Al-Mufidah karya Syeikh Hasan bin Ahmad bin Muhammad Al-Kaff.
قَدْ كَرّهوا مشمسا تأثرا # حَالَةَ تأثير لحَيٍّ قُرّرَا
إنْ في إناء منطبع لا نقدي # بوقت حرّ لا بوقت برد
ببدن ببلد الحر ولم # يكن معينا ولم يخش الألم
Syarat-syarat tersebut ialah:
- Sebab panasnya karena terik matahari, bukan yang lain;
- Menjadi makruh saat air masih dalam keadaan panas, dan hilang kemakruhannya saat air sudah menjadi dingin;
- Digunakan untuk mensucikan yang hidup (bukan orang mati);
- Wadah untuk menampung air terbuat dari logam yang dipatri (kecual emas dan perak);
- Digunakan untuk mensucikan badan (bukan pakaian, dsb);
- Menggunakannya di negeri yang memiliki suhu panas di atas rata-rata; seperti Hijaz dan Hadramaut;
- Ada pilihan lain (selain air musyammas) untuk digunakan bersuci;
- Apabila khawatir akan menimbulkan penyakit dalam penggunaannya.
Dari syarat-syarat tersebut, hal itu mengindikasikan bahwa pendapat Imam Nawawi mengenai ketiadaan hukum makruh secara mutlak sangatlah beralasan. Apalagi bagi kita yang tinggal di negeri tropis seperti Indonesia, mengingat suhu dan cuaca yang tidak terlalu ekstrem sebagaimana beberapa negeri di kawasan Timur Tengah. Sehingga, kita bisa menarik kesimpulan bahwa alasan utama kemakruhannya adalah kemudharatan yang timbul disebabkan penggunaannya.
sumber gambar: https://harakahdaily.net/index.php/2021/05/02/adakah-makruh-guna-air-water-heater-atau-paip-panas/