Menjawab Tantangan Perkembangan dan Pendidikan Hukum di Era Digital 4.0

Bagikan

 

Teknologi sudah semakin luas digunakan masyarakat Indonesia. Era Digital 4.0 atau yang biasa dikenal dengan Revolusi Industri 4.0 merupakan suatu fase baru di mana masyarakat industri fokus pada interkonektivitas, otomatisasi, machine learning, dan digitalisasi. Hal ini merupakan suatu upaya transformasi perbaikan dengan mengintegrasikan dunia digital dan lini industri, di mana segala prosesnya berjalan dengan jaringan internet sebagai tumpuan utama (Kominfo, 2019).

Hal ini juga sejalan dengan arah pembangunan hukum nasional. Undang-Undang No.17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, yang mana pembangunan hukum diartikan sebagai: 1) Pembangunan Materi Hukum; 2) Pembangunan Struktur Hukum dan Aparat Hukum; 3) Pembangunan Kesadaran dan Budaya Hukum; 4) Pembangunan Sarana dan Prasarana (Benny, 2020:163).

Salah satu bentuk pembangunan struktur hukum adalah dengan mengoptimalisasi penggunaan teknologi informasi dalam bentuk e-government, e-procurement, dan cyber law. Pemberlakuan ini guna menghasilkan pelayanan publik yang lebih baik dan menerapkan prinsip tata pemerintahan yang baik dengan pemberdayaan sumber daya teknologi informasi (Benny, 2020:163). Oleh karena itu, perkembangan hukum dan teknologi ini menjadi suatu tantangan besar bagi mahasiswa hukum. Mereka dituntut untuk dapat beradaptasi dan memahami teknologi di era digital 4.0.

Tantangan Perkembangan dan Pendidikan Hukum

Mahasiswa hukum seringkali menganggap teknologi itu tidak penting dan kurang menyadari akan kemajuan teknologi itu sendiri, bahkan di sejumlah institusi tinggi hukum dan universitas, baik negeri maupun swasta masih belum menyediakan mata kuliah terkait hukum dan teknologi, seperti cyber law, cyber security, perlindungan hak kekayaan intelektual dalam cyber space, serta hukum media dan telematika.

Kemajuan teknologi yang masif ini pada dasarnya memudahkan mahasiswa hukum dalam meningkatkan kualitas diri mereka, hal ini digambarkan dengan banyaknya beredar pelatihan, seminar, dan kajian secara online, yang sudah tidak perlu lagi berpindah dari satu tempat ke tempat lain, atau mengeluarkan uang transportasi untuk mengikuti suatu pelatihan seminar hukum tertentu. Akan tetapi karena rasa berat hati mahasiswa hukum untuk mengenal lebih dalam tentang kemajuan teknologi tersebut, maka berdampak pada kualitas mahasiswa hukum itu sendiri.

Ketertinggalan hukum di era digital ini juga menjadi tantangan tersendiri bagi pendidikan hukum di Indonesia. Bagaimana bisa perusahaan-perusahaan fintech, seperti Gojek dan Grab di Indonesia telah menyediakan layanan aplikasi berbasis daring, sedangkan regulasi yang mengaturnya muncul belakangan, sehingga fenomena yang terjadi adalah banyaknya kasus pelanggaran hukum yang terjadi melalui kemajuan teknologi tersebut. Contohnya, orderan fiktif atau yang kita kenal dengan sebutan “opik” merupakan salah satu bentuk penipuan (fraud) yang ada pada aplikasi, baik Gojek maupun Grab bike (Inet.detik, 2019).

Keberadaan orderan fiktif ini dianggap sebagai salah satu musuh bagi para pengemudi Gojek. Para pelakunya juga tidak dapat dipungkiri, kemungkinan dari sesama mitra Gojek itu sendiri (Irvansyah, 2019).

Menjawab Tantangan

Pemberian beasiswa studi ke luar negeri dalam mendalami hukum dan teknologi bagi tenaga pendidik juga bisa menjadi salah satu langkah pemerintah untuk meningkatkan kualitas mahasiswa hukum dan pendidikan hukum di Indonesia, karena peningkatan kualitas tenaga pendidik akan berdampak kepada dua hal tersebut, terutama pada kurikulum pembelajaran hukum di Indonesia. Selain itu, instansi pemerintah terkait seperti Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; Badan Hukum Nasional; serta Kementerian Komunikasi dan Informatika dapat mengadakan pelatihan berkala terhadap tenaga pendidik di seluruh Indonesia.

Dalam penanganan masalah ini dan meningkatkan kualitas mahasiswa hukum, terdapat peran penting pendidikan hukum di perguruan tinggi untuk menyediakan pembelajaran mata kuliah dan kajian hukum yang berkaitan dengan hukum dan teknologi.

Perbaikan kurikulum hukum di setiap perguruan tinggi juga sangat dibutuhkan. Memang sebagian telah menggunakan kurikulum 2021, namun nyatanya adalah masih belum adanya pembelajaran mata kuliah yang berkaitan tentang hukum dan teknologi. Padahal esensi perubahan kurikulum itu sendiri bergantung pada kemajuan suatu zaman dan saat ini merupakan era digital serba teknologi.

Disamping ketersediaan mata kuliah terkait hukum teknologi dan kerjasama antar instansi, mahasiswa hukum juga dapat bekerjasama dengan sesama mahasiswa lainnya yang berfokus dan mendalami teknologi guna meningkatkan kemampuan, pemahaman, dan kualitas mahasiswa hukum di bidang teknologi tersebut.

Peningkatan fasilitas organisasi dan forum diskusi mahasiswa hukum, menjadi salah satu hal yang dapat dilakukan perguruan tinggi guna meningkatkan kualitas mahasiswa hukum itu sendiri, karena pada realitanya saat ini, mahasiswa hukum merasa kesulitan dalam melaksanakan kajian dan diskusi online yang disebabkan oleh keterbatasan akses melalui aplikasi Zoom atau Google Meet, sebagaimana kita ketahui aplikasi Zoom gratis hanya membatasi waktu selama 40 menit dan Google Meet dirasa kurang bersahabat dalam pengoprasiannya. Dalam hal ini, perguruan tinggi dapat memberikan akses Zoom premium, serta  memberikan fasilitas ruang khusus kajian dan pembina yang berkompeten dalam masalah hukum terkait, khususnya hukum dan teknologi.

Mahasiswa hukum juga harus dapat memanfaatkan media sosial yang ada sebagai sarana pemberian informasi dan edukasi terkait hukum, saya ambil contoh salah satu akun Instagram @lawconnection, yang sampai saat ini memiliki 11,3 ribu pengikut. Keberadaan akun tersebut memanglah menggambarkan peningkatan kemampuan mahasiswa hukum dalam beradaptasi dengan teknologi yang ada, namun yang perlu diperhatikan adalah edukasi yang diberikan berkaitan dengan hukum dan teknologi, bukan hanya sebatas Perdata dan Pidana. Sebab, sekarang dan nanti hukum akan terus bergandengan dengan kemajuan teknologi. Kita lihat saja saat ini praktik pengadilan di Indonesia sudah menggunakan e-court atau persidangan online yang diberlakukan untuk perkara Perdata, perkara agama, tata usaha militer, dan tata usaha negara. Selain itu, e-litigasi juga akan diberlakukan untuk lingkungan peradilan umum, peradilan agama, dan peradilan tata usaha (Rifqani, 2019).

Dari pemaparan di atas, dapat kita pahami bahwa tantangan terbesar mahasiswa hukum dan pendidikan hukum di era digital 4.0 ini adalah kemampuan beradaptasi dan memanfaatkan kemajuan teknologi saat ini. Dalam hal ini, perbaikan kurikulum dan penyediaan mata kuliah yang berkaitan dengan hukum dan teknologi menjadi hal penting dalam menangani permasalah hukum yang ada. Selain itu, instansi, perguruan tinggi, dan lembaga hukum juga harus dapat bekerja sama dalam menyediakan hal-hal tersebut guna meningkatkan kualitas mahasiswa dan pendidikan hukum saat ini.

 

 

Eh, udah tau belum GoPay ada app baru? Download deh. Dapet 10,000 Coins GRATIS pas upgrade ke GoPay Plus. Tinggal verifikasi KTP aja. Ini link downloadnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan

Berita Populer

Kirim Artikel

Ingin menulis di Inspiring Menulis? Berikut cara mudah untuk mengirim artikel.

Berita terbaru

Melody Ayunan Rasa

pada kenyataannya jika tidak ada komunikasi itumungkin tidak akan ada

Peduli Palestina

Inspiring Solidarity For Palestine Rp6.656.412 Terkumpul dari Rp10.000.000 68 Donasi

Masuk | Daftar

Masuk atau daftar dulu biar bisa komen, bikin konten dan atur notifikasi konten favoritmu. Yuk!

Atau Gunakan