Islam sebagai agama yang sempurna selalu datang dengan kemudahan-kemudahan bagi para pemeluknya. Dalam Islam kemudah-kemudahan tersebut disebut dengan rukhsah. Mengerjakan rukhsah adalah afdhal sebagaimana hadist riwayat Ibnu Umar Ra bahwasanya Rasulullah SAW bersabda yang artinya sebagai berikut “Sesungguhnya Allah menyukai tatkala diambil rukhsahnya sebagaimana diambil perintahnya.” (HR. Thabrani).
Ketika mempelajari Bab Thaharah dalam pelajaran fiqih, mungkin kita pernah mendengar tentang membasuh Khuff atau stiwel. Membasuh Khuff atau yang serupa denganya semisal kaus kaki (jaurab) maupun sepatu (hidza’) adalah sebuah keringanan atau rukhsah dalam berwudhu sebagai ganti dari membasuh kedua kaki dimana ditemukan kesulitan untuk melepas khuff tersebut.
DALIL
Banyak hadist-hadist mutawatir yang menyebutkan tentang pensyariatan membasuh khuff sehingga ditakutkan orang yang menafikan membasuh khuff sebagai kafir. Dalam hadist riwayat Al-Mughirah bin Syubah Ra yang ditulis dalam kitab fiqh-l-ibadat ‘ala madzhabi-l-syafi’i
(عن المغيرة بن شعبة قال: كنت مع النبي صلّ الله عليه و سلّم في سفر، فأهويت لأنزع خفيه فقال : دعهما فإني أدخلتهما طاهرين، فمسح عليهما (متفق عليه
Dari al-mughirah bin syubah berkata “Aku bersama rasulullah SAW dalam sebuah perjalanan, maka ketika aku hendak melepas khuff beliau, beliau bersabda: “Biarkanlah mereka, sesungguhnya aku mengenakan mereka dalam keadan suci. Lalu beliau membasuh keduanya.] (muttafaq alaih)
dan hadist riwayat Shafwan bin Assal dalam kitab fiqh-l-ibadat ‘ala madzhabi-l-hanafi
(و عن صفوان بن عسال قال: كان النبي صلّ الله عليه و سلّم يأمرنا إذا كنا سفرا، أن لا ننزع خفافنا ثلاثة أيام و ليايلهنّ إلاّ من جنابة و لكن من غائط و بول و نوم ( أخرجه الترمذي و النسائي
Dari shafwan bin Assal berkata“Nabi Saw menyuruh kami jika dalam perjalanan agar tidak melepas khuf kami tiga hari tiga malam kecuali dalam keadan junub tetapi jika buang air besar, buang air kecil dan tidur.] (Tirmidzi dan Nasai)
SYARAT
Agar dapat menggunakan rukhsah ini khuff diharuskan memenuhi kriteria-kriteria sebagai berikut :
- Khuff kuat dan tidak robek atau bolong
- Khuff memutupi kedua matakaki
- Khuff melindungi kaki dari air
- Khuff dipakai setelah berwudhu
- Tidak melebihi batas waktu yang ditentukan yaitu: tiga hari tiga malam bagi musafir dan satu hari dan satu malam bagi muqim.
Cara mengusap khuff
Ada beberapa pendapat tentang bagaimana atau bagian mana yanag harus dibasuh dalam membasuh khuff, namu dalam madzhab syafii dan maliki bagian yang diusap adalah bagian atasnya adapun bagian bawahnya adalah mustahab. Pendapat ini diambil dari metode jama antara hadist Al-mughirah riwayat nasa’i yaitu
أن النبي صلّ الله عليه و سلم مسح أعلى الخف و أسفله
Sesungguhnya Nabi Saw mengusap bagian atas khuff dan bawahnya (HR. Nasai)
Dan hadist Ali bin Abi Thalib,
(عن علي رضي الله عنه أنه قال: لو كان الدين بالرأي لكان أسفل الخف أولى بالمسح من أعلاه، و قد رأيت رسول الله صل الله عليه و سلم يمسح على ظاهر خفيه ( أبو واود
Dari Ali Ra bahwasanya dia berkata: jikalau agama menggunakan akal maka mengusap bagian bawah khuff lebih baik dari mengusap bagian atasnya, Dan aku telah melihat rasulullah Saw mengusap bagian atas Khuffnya.( Abu Dawud)
Cara mengusap khuff adalah sebagi berikut:
- Meletakkan tangan diatas bagian ujung khuff (tempat jari-jari kaki) setelah membasahinya dengan air
- Mengusapnya keatas hingga bagian mata kaki
- Megusap hanya satu kali usapan
Syaikh Muhammad bin Saleh Al-Ustaimin menjelaskan bahwa mengusap khuff dapat dilakukan secara bersamaan maupun secara bergatian. Hal ini adalah hal yang waasi’un atau tidak dipermasalkan.
Mengusap Sepatu (hidza’), kaus kaki (Jaurab)
Mengusap sepatu atau kaos kaki seabagi ganti dari mengusap kaki pada wudhu memiliki perbedaan pendapat dari para ulama. Perbedaan pendapat berasal dari sebuah hadis yang menyatakan bahwa Nabi mebasuh Jaurabin dan Na’l. Selain itu ada perbedaan pendapat tentang bolenya menggunakan metode qiyas pada masalah mengusap Khuff.
Ulama yang mensahihkan hadis diatas atau membolehkan qiyas membolehkan mengusap kaos kaki dan sepatu. Sebaliknya ulama yang berpendapat bahwa hadis itu tidak sahih atau tidak memperbolehkan qiyas melarang mengusap kaus kaki atau sepatu.
Bila kita mengambil pendapat qiyas maka sepatu atau kaos kaki yang menutup mata kaki adalah khuff. Bila sepatu dikenakan tidak menutupi mata kaki maka tidak boleh diusap. Bila Sepatu yang dikenakan memperlihatkan mata kaki digunakan setelah kaus kaki yang menutup mata kaki maka boleh mengusapnya. Sebagaimana yang terulis dalam https://www.Fikhguide.com/tourist/prayer/123
YANG MEMBATALKAN
- Hadas besar
- Habis batas waktunya
- Melepas Khuff
Pada poin ketiga terdapat perbedaan pendapat ada ulama yang berpendapat bila melepas khuff membatalkan thaharah bila ia adalah badal dari wudhu. Pedapat lain menyatakan bila ia melepas khuff lalu mengusap kakinya secara segera maka sah namun bila berlama-lama maka batal.
Penulis : Ridho Kalam
Referensi
- Bidayatul Mujtahid Wa Nihayatul Muqtashid, Dar Al-Jil, 1409 H/1989M
- Bulugul Maram Min Adillah Wal Ahkam, Dar Al-kitab Islamiyah, 1422 H/2002 M
- https://www.fikhgude.com/tourist/prayer/123
- https://ar.m.wikipedia.org
- https://www.Islamweb.net/ar/fatwa/350362
- https://www.muslim.or.id/20626